PENDAFTARAN BPUM DI JEPARA TAHUN 2021

  • kecapi
  • Apr 12, 2021

KECAPI_Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Nomor 978.1/421 tanggal 9 April 2021 tentang Pelaksanaan BPUM tahun 2021 di Jepara, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kejelasan bahwa dana BPUM pada kuartal pertama tahun 2021 disalurkan kepada penerima tahun 2020 dengan rincian :

a. Data usulan yang belum mendapatkan dana BPUM tahun 2020;

b. Data usulan yang telah ditetapkan tahun 2020 tidak cair

c. Data penerima tahun 2020

2. BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah);

3. Pendataan usulan BPUM tahun 2021 dimulai tanggal 12 s.d 20 April 2021 klik melalui link berikut ini: https://forms.gle/uuZVz2J91v6GDqWR9 dengan persyaratan :

a. Warga Negara Indonesia;

b. Memiliki E-KTP;

c. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)/ SKU (Surat Keterangan Usaha) dari petinggi/ lurah;

d. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/ Polri, pegawai BUMN/ BUMD;

e. Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).

4. Dokumen usulan calon penerima BPUM disampaikan ke Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara antara lain :

- Foto Copy KTP Elektronik;

- Foto Copy KK;

- Foto Copy Surat Nomor Induk Berusaha / Surat Keterangan Usaha;

- Foto Bukti Usaha (Berwarna);

- Setelah mendaftar lewat link diatas, berkas dikumpulkan langsung ke Dinas.

 

Lampiran : PENDAFTARAN BPUM DI JEPARA TAHUN 2021  

Diman/Adm