KECAPI_Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Nomor 978.1/421 tanggal 9 April 2021 tentang Pelaksanaan BPUM tahun 2021 di Jepara, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kejelasan bahwa dana BPUM pada kuartal pertama tahun 2021 disalurkan kepada penerima tahun 2020 dengan rincian :
a. Data usulan yang belum mendapatkan dana BPUM tahun 2020;
b. Data usulan yang telah ditetapkan tahun 2020 tidak cair
c. Data penerima tahun 2020
2. BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah);
3. Pendataan usulan BPUM tahun 2021 dimulai tanggal 12 s.d 20 April 2021 klik melalui link berikut ini: https://forms.gle/uuZVz2J91v6GDqWR9 dengan persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Memiliki E-KTP;
c. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)/ SKU (Surat Keterangan Usaha) dari petinggi/ lurah;
d. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/ Polri, pegawai BUMN/ BUMD;
e. Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).
4. Dokumen usulan calon penerima BPUM disampaikan ke Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara antara lain :
- Foto Copy KTP Elektronik;
- Foto Copy KK;
- Foto Copy Surat Nomor Induk Berusaha / Surat Keterangan Usaha;
- Foto Bukti Usaha (Berwarna);
- Setelah mendaftar lewat link diatas, berkas dikumpulkan langsung ke Dinas.
Lampiran : PENDAFTARAN BPUM DI JEPARA TAHUN 2021
Diman/Adm