PENYALURAN DANA DESA (DD) BULAN KE I TAHUN 2021

  • kecapi
  • Apr 02, 2021

KECAPI_Sesuai dengan Ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa Kecapi Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara melaksanakan penyaularan BLT DD bulan ke 1 pada hari ini Kamis, (1/04/2021). Acara  dimulai pukul 12.30 WIB s/d pukul 14.00 WIB Bertempat di Pendopo Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, Untuk syarat pengambilan BLT DD ini penerima manfaat diwajibkan membawa E-KTP Asli, Fotocopy KTP dan Fotocopy KK. Diatur dalam Peratutan Desa Kecapi Nomor  1 Tahun 2021 tentang Bantuan Langsung Tunai Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menetapkan 130 KPM BLT DD di Desa Kecapi. Besaran BLT DD per keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp. 300.000.-  x 130 Penerima untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas Tahun Anggaran 2021. Penyaluran BLT Dana Desa bulan ke I ini dilaksanakan secara tunai melalui Bank Jateng. Kegiatan tersebut didampingi oleh Tim Kecamatan Tahunan, Pendamping Desa, Perangkat Desa, Babhinkamtibmas dan Linmas Desa Kecapi. Acara berjalan tertib, lancar dan kondusif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.   Lampiran : PERDES BLT DD KECAPI TAHUN 2021   Diman/Adm.