PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021

  • kecapi
  • Mar 15, 2021

KECAPI_Pada Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Desa Kecapi telah menganggarkan dalam kegiatan APBDes Tahun 2021 dengan total jumlah penerimaan sebesar Rp. 4.430.009.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ribu Rupiah) kemudian dirubah dalam Perubahan 1 APBDes Tahun 2021 menjadi sejumlah Rp.4.311.031.000,- (Empat Milyar Tiga Ratus Sebelas Juta Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah). Kemudian khusus pada Penerimaan Dana Desa, pada tahun 2021 sejumlah Rp. 1.823.471.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah). Pada rencana pelaksanaan awal penggunaan Dana Desa digunakan untuk banyak kegiatan, namun pada perubahan APBDes tahun 2021  dilakukan refocusing/penyesuaian anggaran untuk dialihkan kepada kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala mikro dengan menganggarkan sebesar Rp.183.785.000,- setara dengan 10,08 % dari pendapatan Dana Desa, yang mana untuk pelaksanaan PPKM Desa Wajib mengalokasikan minimal 8% dari Penerimaan Dana Desa pada tahun 2021.  
Dokumen Lampiran : PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 adm/Diman